> >

Mengenal PPK dan Tugasnya dalam Pemilu

Rumah pemilu | 28 Januari 2023, 14:50 WIB
Sebanyak 858 orang dilantik menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Boyolali untuk kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ini tugas dan wewenang PPK pada Pemilu. (Sumber: kpu.go.id)

Baca Juga: Partai Demokrat Dukung Anies Baswedan Jadi Bakal Capres di Pemilu 2024

Tugas-Tugas PPK dalam Pemilu

Masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas anggota PPK dalam pemilu meliputi:

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;
  • Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;
  • Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, tugas-tugas tersebut akan dilaksanakan dengan: 

  • Menerima daftar pemilih tambahan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota;
  • Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, dan KPU kabupaten/kota; dan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/KPU


TERBARU