> >

Penerapan ETLE Diperluas, Bagaimana Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik?

Sosial | 28 Januari 2023, 13:13 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik atau tilang ETLE. (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Agus mengatakan pelanggaran lalu lintas di wilayah kabupaten cukup tinggi sehingga diperlukan perluasan tilang elektronik.

"Kepatuhan berlalu lintas di perkotaan cukup luar biasa, ETLE juga fasilitasnya mendukung, tapi di kabupaten, pelanggaran melawan arus, pengendara motor tidak pakai helm, dan modifikasi di luar standar belum dapat ditindak," kata Agus, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Polda Jateng Segera Uji Coba ETLE Drone, Bisa Rekam Pelanggaran Sekaligus Pantau Kemacetan

Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam melalui perangkat ETLE:

  • Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500.000
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
  • Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp750.000.
  • Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
  • Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
  • Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
  • Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
  • Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
  • Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU