> >

Kompolnas Sudah Dalami Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Ini Hasilnya

Hukum | 29 Januari 2023, 00:01 WIB
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto saat menyampaikan keterangan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (16/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

Polisi sempat memanggil keluarga korban agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini karena posisi korban lemah.

Beberapa bulan setelahnya, keluarga kaget. Korban malah dijadikan tersangka dan penyidikan kasus dihentikan karena tersangka disebut lalai.

Baca Juga: Fakta Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi: Korban Malah Jadi Tersangka, Kasusnya Dihentikan

Hasil penyelidikan, tidak menemukan adanya unsur pelanggaran AKBP (Purn) Eko Setia BW.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (27/1/2023).

Merespons keputusan polisi, Tim advokasi keluarga korban, Gita Paulina menyatakan keputusan polisi cacat hukum.

Faktanya pensiunan terduga penabrak tidak menolong Hasya yang meregang nyawa usai peristiwa.

Baca Juga: Pensiunan Polisi Disebut Tak Bantu Ketika Mahasiswa UI Meregang Nyawa Usai Peristiwa Dugaan Ditabrak

"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong. Kita hanya melihat bahwa Hasya mengendari motor dan motornya oleng," ujar Gita di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

"Makanya saya tanya ini lanjutannya apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," ujar dia.

Maka dari itu, Gita melihat penetapan tersangka terhadap kliennya pada kasus mahasiswa UI yang meninggal itu berat sebelah.

"Polisi lebih tahu bahwa yang mana masuk tindak pidana, meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," imbuh Gita.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU