> >

PDIP Tolak Usul Pemerintah soal Kenaikan Biaya Perjalanan Haji 2023

Politik | 29 Januari 2023, 05:35 WIB
Jemaah haji melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram selama ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, 10 Juli 2022. (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)

Sebelumnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan alasan BPIH 2023 naik dari tahun sebelumnya.

Usulan BPIH yang nanti dibebankan langsung kepada jemaah pada periode 1444 H/ 2023 jauh lebih besar dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp39,8 juta. 

Baca Juga: Soal Kenaikan Biaya Haji 2023, KPK: Masyarakat Terkejut

Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

Hilman menjelaskan kenaikan BPIH 2023 dari tahun sebelumnya karena ada perubahan skema persentase komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan nilai manfaat. 

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.

Menurutnya, jika komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiayaan haji jangka panjang.  

 

Sebagai contoh, komposisi Bipih 41 persen dan nilai manfaat 59 persen dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. 

Padahal jemaah yang menunggu 5 hingga 10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat.

Untuk itulah, kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih 70 persen dan nilai manfaat 30 persen. 

"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," ujar Hilman, Sabtu (21/1/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU