> >

Hakim Ajukan Permohonan Perpanjangan Masa Penahanan Kedua untuk Ferdy Sambo Cs

Melek hukum | 29 Januari 2023, 10:47 WIB
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (6/1/2023). (Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

“Jadi sebelum masa penahanan kedua ini habis, karena majelis hakim sudah akan memutus perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan, karena sesuai dengan kalender yang ditetapkan majelis hakim, baik itu perkara 340 ataupun perkara obstruction of justice,” urainya.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan perpanjangan masa penahanan untuk Ferdy Sambo cs.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, permohonan perpanjangan masa penahanan tersebut diajukan oleh majelis hakim melalui Ketua PN Jaksel.

“Permohonan perpanjangan yang diajukan oleh majelis hakim melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan oleh pengadilan tinggi,” jelasnya di Jakarta, dikutip dari Kompas Pagi Kompas TV yang ditayangkan Sabtu (7/1/2023).

Menurut Djuyamto, pihaknya sudah menerima surat persetujuan perpanjangan masa penahanan dari pengadilan tinggi.

Berdasarkan surat tersebut, perpanjangan masa penahanan terhadap Ferdy Sambo cs diberikan hingga tanggal 6 Februari 2023.

“Suratnya sudah kita terima.”

Baca Juga: Jaksa Nilai Pengacara Ferdy Sambo Tidak Profesional

“Perpanjangan yang pertama 30 hari diberikan. Itu dari tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023,” tegas dia.

Nantinya, lanjut Djuyamto, jika dalam masa perpanjangan penahanan yang pertama ini, pemeriksaan belum selesai, PN Jaksel masih bisa mengajukan perpanjangan penahanan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU