> >

Kuasa Hukum: Replik JPU Harus Ditolak, Semoga Ketuk Palu Hakim Adil untuk Putri Candrawathi

Hukum | 2 Februari 2023, 14:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menilai replik yang disampaikan penuntut umum terhadap kliennya haruslah ditolak.

Sebab, menurut mereka uraian-uraian peplik penuntut umum sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi.

Pernyataan itu disampaikan oleh penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Berdasarkan uraian-uraian yang telah kami kemukakan di atas, maka kami selaku Tim Penasihat Hukum dari Terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara ini berpendapat bahwa peplik penuntut umum haruslah ditolak,” ucap Arman Hanis.

“Karena uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan (Pleidoi) Tim Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi.”

Baca Juga: Pengacara: Penuntut Umum Keji, Tuding Perkosaan Putri Candrawathi Khayalan dan Kental Siasat Jahat

Oleh karena itu, kata Arman Hanis, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh duplik yang disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi.

 

Demi tegaknya keadilan dan kebenaran serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga untuk penegakan hukum di masa yang akan datang.

“Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menerima seluruh dalil duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Arman Hanis.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU