> >

Terungkap, Mahasiswa UI Hasya Sempat Terseret Lalu Terlindas Mobil Pajero Milik Pensiunan Polisi

Hukum | 2 Februari 2023, 15:02 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia atau UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia atau UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2023).

Diketahui, Hasya meregang nyawa setelah terlindas mobil Pajero yang dikendarai oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarta, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Rekonstruksi Ulang Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI, Polda Metro Hadirkan 9 Saksi

Dalam rekonstruksi ulang, terungkap fakta bahwa korban Hasya Attalah sempat terseret dan terlindas mobil yang dikemudikan oleh Eko.

Adapun insiden tabrakan berawal ketika pengemudi yang mengendarai Mitsubishi Pajero itu melintas di Jalan Srengseng Sawah. 

Lalu dari arah berlawanan atau dari Depok ke arah Lenteng Agung, datang motor yang dikendarai korban Hasya. 

Selanjutnya tepat di depan salah satu konter ponsel, motor yang dikendarai korban oleng hingga akhirnya terjatuh ke arah kanan, dan saat bersamaan tengah melaju mobil Eko.

Baca Juga: Pesan Kapolda Metro Jaya soal Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi: Latih Kemampuan Mengemudi

Korban Hasya pun sempat terseret dan terlindas oleh mobil Pajero milik Eko. Setelah itu, Eko menepikan mobilnya untuk melihat kondisi korban.

"Ke arah sini, pengendara motor terlindas," kata salah satu polisi di lokasi rekonstruksi ulang pada Kamis.

Adapun dalam rekonstruksi ulang tersebut, Polda Metro Jaya menghadirkan sebanyak sembilan saksi, yakni FY, FAP, A, AS (ahli waris Hasya), AF, MF, IH, MR dan AP.

Selain menghadirkan saksi, kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum).

Baca Juga: Keluarga Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Respons Pembentukan TPF: Usut Tuntas

Selanjutnya Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.

Sedangkan dari pihak eksternal yang hadir yakni Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga Hasya, kuasa hukum Eko dan ahli kinematika.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU