> >

Teddy Minahasa Langsung Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan

Hukum | 2 Februari 2023, 16:32 WIB
Sidang Perdana Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, ia mengajukan eksepsi.

Menurut pantauan, Teddy Minahasa memasuki ruangan sidang sekitar pukul 13.15 WIB. Ia didampingi sembilan penasihat hukum.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda Pudjiastuti alias Anita dan Sakti Dody Prawiranegara, dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram tidaklah memiliki izin dari pihak yang berwenang.

“Dan berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” bunyi dakwaan tersebut yang ditandatangani di Jakarta tanggal 11 Januari 2023 dan dibacakan JPU, Kamis (2/2/2023).

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Hakim Ketua menanyakan apakah pihak Irjen Teddy Minahasa mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Kekeh Kliennya Dijebak

“Kami mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan JPU,” ujar Teddy.

Penasihat hukum Irjen Teddy menyatakan bahwa dakwaan yang diuraikan sama sekali tidak mengandung, menggambarkan sebuah kebenaran ataupun fakta hukum.

“Sangat tidak masuk di nalar dan akal sehat apabila terdakwa mengorbankan seluruh karir dan hidupnya untuk berpindah profesi menjadi seorang bandar narkoba, seorang pengendali narkoba ataupun seorang penjahat narkoba periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2019,” ujar penasihat hukum Teddy dalam pembacaan eksepsi.

Pasalnya, penasihat hukum menilai terdakwa adalah seorang jenderal bintang 2 di kepolisian negara Republik Indonesia dengan karir yang cemerlang. Satu kali menjabat sebagai Wakapolda, dua kali sebagai Kapolda dan telah mendapat surat keputusan Kapolri sebagai Kapolda untuk ketiga kalinya di Polda Jawa Timur.

Adapun JPU dalam pembacaan dakwaannya, menyebutkan, Irjen Teddy Minahasa diduga telah menyuruh anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika. Narkoba dimaksud adalah jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Dari lima kilogram sabu tersebut, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas polisi.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU