> >

Dinilai Prematur, Hotman Paris Beberkan Sejumlah Keanehan Dakwaan untuk Teddy Minahasa

Update | 2 Februari 2023, 18:21 WIB
Hotman Paris mengatakan sidang perdana dakwaan Teddy Minahasa yang digelar Kamis (2/2/2023) prematur. (Sumber: Kompas TV)

Keanehan lainnya yang disebutkan dalam dakwaan adalah bahwa disebutkan ada 1,7 kg sabu telah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa dan siapa tersangkanya dan barangnya pun telah disita.

“Jadi intinya, jaksa gagal membuktikan kaitan barang bukti yang disita dari rumah AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti di Jakarta dengan 35 kg yang sudah dimusnahkan di Bukittinggi atau yang masih tersisa di kejaksaan. Tak ada juga pemeriksaan lab,” papar Hotman.

Keanehan penyusutan barang bukti

Jaksa dalam dakwaan mengatakan bahwa hasil tangkapan di Bukittinggi, Sumatera Barat itu adalah 41,4 kg, dan itu yang dilaporkan oleh Doddy kepada Kapolda atau Teddy Minahasa saat itu.

Saat itu Kapolda sedang berada di Padang sehingga Doddy meyimpan barang tersebut di kamar kerja kantornya. Namun, pada saat pemusnahan tiba-tiba melapor bahwa yang setelah ditimbang ulang cuma 39,4 kg.

“Artinya hampir 2 kilo hilang. Alasan Dodi saat itu terjadi penyusutan,” terang Hotman.

Namun demikian, Ia menyampaikan, ini masih eksepsi. Jadi intinya, bagaimana mungkin  mendakwa seseorang menukar 5 kg sabu dengan tawas kalau orang yang menyaksikan penukaran tersebut dan menandatangani berita acara tersebut tidak diperiksa sebagai saksi.

“Karena orang awam pun akan bertanya kok orantawas dengan sabun Tapi orang yang hadir pada saat penukaran satupun tidak dipakai aneh kan,” katanya mengakhiri.

Sebagai informasi, dalam kasus Teddy Minahasa ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU