> >

Sempat Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Hukum | 6 Februari 2023, 19:00 WIB
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) yang tewas ditabrak pensiunan polisi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. (Sumber: Dokumentasi pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syahputra yang tewas ditabrak pensiunan polisi Eko Setio Budi Wahono pada 6 Oktober 2022, sebagai tersangka.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga merehabilitasi nama baik Hasya atas tindak lanjut dari kesalahan prosedur yang menetapkan mahasiswa UI itu sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan permintaan maaf tersebut dalam konferensi pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

"Dengan segala kerendahan hati. Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut (penetapan tersangka)," ujarnya.

Baca Juga: Hasya Attala Mahasiswa UI Korban Tabrakan jadi Tersangka, Kompolnas: Harus Ada Penyelidikan Ulang!

Ia melanjutkan, Tim Asistensi dan Evaluasi menemukan ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka dalam kasus itu usai menganalisis proses penyelidikan kecelakaan.

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," tuturnya.

Dalam gelaran rekonstruksi ulang yang dilakukan Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya, Trunoyudo mengungkapkan pihaknya menemukan alat bukti baru dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

"Hasil dari rekonstruksi ulang kami juga menemukan novum atau bukti baru," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Tabrak Hasya hingga Tewas, Pakar Hukum: Peluang Eko Pensiunan Polri Jadi Tersangka Sangat Besar

Meski demikian, Trunoyudo hingga Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman tidak mengungkap apa alat bukti baru yang dimaksud.

Ia menegaskan status tersangka terhadap Hasya dicabut, dan pihaknya segera melaksanakan gelar perkara khusus kasus kecelakaan Hasya.

Seperti diketahui, Eko Setio Budi Wahono merupakan pengendara mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak Hasya di bilangan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.

Kecelakaan tersebut menyebabkan mahasiswa UI itu mengembuskan napas terakhirnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU