> >

Pengacara Sebut Tuduhan JPU ke Baiquni Wibowo Tidak Konkret, Kecewa Kejujuran Tak Dihargai

Hukum | 8 Februari 2023, 11:51 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

“Hal ini menunjukkan terdapat standar ganda yang diberlakukan terhadap saudara Baiquni Wibowo yang dilakukan demi mengkriminalisasi seseorang.”

Sebelumnya dalam pleidoi pribadinya, terdakwa Baiquni Wibowo mengaku dengan niat tulus membantu para penyidik dengan memberikan salinan rekaman CCTV. Meskipun ketika itu, ia melawan rasa takut atas kuasa Ferdy Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

“Saat datang ke rumah saya, penyidik hanya mencari flashdisk yang saya gunakan untuk meng-copy rekaman CCTV Komplek Polri Duren tiga. Tidak ada satu penyidik pun yang mengetahui bahwa saya memiliki hardisk,” kata Baiquni.

“Saya bisa saja memilih untuk membuang hardisk tersebut atau meminta orang rumah untuk menyingkirkan hardisk tersebut dari rumah saya. Tapi saya tidak melakukan itu. Saya dengan niat baik dan secara sukarela meminta penyidik untuk mengambil hardisk eksternal di istri saya kemudian membawa hardisk eksternal untuk diperiksa oleh penyidik.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU