> >

Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Bakal Hadapi Vonis 24 Februari

Hukum | 8 Februari 2023, 13:14 WIB
Terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo akan menghadapi sidang vonis pada 24 Februari 2023.  (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang vonis kepada Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang vonis Baiquni tersebut akan digelar pada Jumat, 24 Februari 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi usai mendengarkan duplik dari tim penasihat hukum Baiquni.

"Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat pada 24 Februari 2023," kata Afrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah seluruh proses persidangan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo selesai dilaksanakan.

 

Seperti diketahui, pada hari ini, tim penasihat Baiquni telah selesai membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dupliknya, penasihat hukum terdakwa Baiquni, Junaedi Saibih memohon kepada majelis hakim untuk memutus kliennya tidak bersalah dan membebaskannya dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua.

Baca Juga: Sidang Duplik Baiquni Wibowo Eks Anak Buah Sambo, Sebut Salin Isi CCTV Bentuk Tolak Perintah Atasan

"Kami mohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, menyatakan saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh dakwaan kesatu primer maupun dakwaan subsider,” ucap Junaedi, Rabu (8/2).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU