> >

Wakil Ketua LPSK: Harus Ada Keringanan Vonis Eliezer agar UU Tidak Dianggap Pemberi Harapan Palsu

Hukum | 10 Februari 2023, 10:44 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023) menanggapi terbentuknya Aliansi Akademisi Indonesia. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Menyangkut justice collaborator, kepastian hukumnya sudah diatur di UU 31 tahun 2014 yang menyebutkan penghargaan yang diterima seorang justice collaborator itu adalah keringanan penjatuhan pidana,” ujarnya.

“Jadi keringanan penjatuhan pidana termasuk juga dalam bahasa UU, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK yang dimuat dalam tuntutan, itu kan sebenarnya sinonim juga kewajiban.”

Sebagaimana diketahui, tuntutan penuntut umum 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer memicu sorotan banyak pihak.

Lantaran dalam kasus ini, Richard Eliezer memiliki peran penting membuka kasus tewasnya Brigadir J dan tindakannya dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

Atas tuntutan JPU, awal pekan ini ratusan lebih para guru besar  dan doktor dari lintas keilmuan berbagai universitas tercatat sebagai "amicus curiae" atau sahabat pengadilan untuk Eliezer.

Mereka menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023), untuk memohon keadilan bagi Eliezer.

“Bentuk tanggungjawab keilmuan untuk kejujuran seorang Bharada RW sebagai Justice Collaborator sesuai sila kedua ‘Kemanusian yang adil dan beradab’, keadilan adalah keadaban memanusiakan kejujurannya,” ucap Asep Iwan Iriawan, pakar hukum pidana yang menggagas aksi ini.

Baca Juga: Ayah Baiquni Wibowo Sebut sang Putra Punya Karakteristik Tidak Dekat dengan Atasan

Sebagaimana postingan Asep dalam instagramnya, dukungan terhadap Richard Eliezer mengalir dari sejumlah nama-nama besar dari berbagai latar keilmuan.

Seperti  Prof Dr Sulistyowati Irianto, Prof (em) Dr Maria Farida Indrati dan Prof (em) Todung Mulya Lubis, semuanya  dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Ada juga dari Fisipol Universitas Gadjah Mada yakni Prof Dr Wahyudi Kumorotomo. Lalu, ada juga Prof. Dr, Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjajaran, Prof Dr Ani Purwanti dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Hibnu Nugroho dari Unsoed, Prof Dr Rachmat Safa’at dari Fakultas Unibraw.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU