> >

Simak, Ini Tutorial Buat Akun di Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 dan Cara Kerjanya

Rumah pemilu | 11 Februari 2023, 05:20 WIB
Ilustrasi cara buat Akun di Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu tugas dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung.

Sebagai informasi, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.  

Kordiv Perencanaan dan Data Informasi Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilongok, Yunita Setiawati mengatakan Pantarlih harus memiliki akun di aplikasi e-Coklit untuk menginput data setelah melakukan coklit manual.

“Pantarlih hanya bisa memiliki satu akun e-Coklit yang akan diregister oleh PPK, dan perlu diketahui bahwa satu akun itu satu device (android),” kata Yunita, dikutip dari bawaslu.go.id, Jumat (10/2/2023).

Yunita menjelaskan bahwa PPK nantinya bisa mengetahui titik koordinat Pantarlih yang sudah selesai melakukan coklit manual.

Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugasnya, Pendaftaran Dibuka Mulai Besok 26 Januari

“Jadi aplikasi e-coklit itu selain untuk menginput data, juga sebagai kontrol PPK terhadap Pantarlih yang melakukan coklit,” tuturnya.

Cara Buat Akun Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Link download aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 sudah disediakan oleh pihak PPS atau PPK setempat. Hal ini karena aplikasi tersebut hanya boleh diakses oleh petugas yang berwenang.

Berikut gambaran langkah-langkah membuat akun aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024:

  1. Buka aplikasi e-Coklit, masukan e-mail dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Klik "masuk"

  2. Setelah itu isi alamat lengkap termasuk RT, dan RW tempat TPS masing-masing.

  3. Setelah itu, aktifkan penunjuk lokasi di ponsel.

  4. Jika muncul simbol awan, klik untuk mengunduh data data.

  5. Saat hendak melakukan Coklit, klik tanda merah bagian kiri pada setiap nama yang ada. Kemudian klik ‘Pilih Aksi’.

Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit

Melansir kpu.go.id, berikut cara kerja Pantarlih melakukan Coklit:

Baca Juga: Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Tugas serta Masa Kerjanya

  • Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;

  • Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;

  • Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;

  • Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;

  • Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;

  • Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;

  • Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;

  • Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;

  • Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan

  • Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

  • Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

Demikian cara buat akun di Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 dan cara kerjanya yang perlu diketahui.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : kpu.go.id/bawaslu.go.id


TERBARU