> >

Analisis Gestur Ferdy Sambo, Pakar: Dia Sudah Kehilangan Harapan sejak Sidang-Sidang Sebelumnya

Hukum | 13 Februari 2023, 18:13 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

“Sebetulnya kalau kita cermat, hal itu bisa terbaca saat sikap atau gestur dari majelis hakim.”

Dalam sidang vonis kasus pembunuhan Yosua yang digelar hari ini, Senin, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi: Gestur Ferdy Sambo Sudah pada Tahap Kehilangan Harapan

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan lantang membacakan vonis untuk Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU