> >

Letakkan Tangan di Sandaran Kursi saat Sidang, Ferdy Sambo Dinilai Alami Post Power Syndrome

Hukum | 13 Februari 2023, 19:07 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

Posisi itu, menurut Monica, menunjukkan masih adanya high power post pada diri Ferdy Sambo.

“Memang masih ada high power post, yang memang lebih terasa high power daripada menaruh tangannya di atas paha.”

Kemeja putih yang dikenakan Ferdy Sambo dalam persidangan, menurutnya, juga menunjukkan adanya post power syndrome.

“Ini juga terlihat dari pakaian yang dikenakan. Warna putih itu mengindikasikan seseorang itu murni, suci, bersih.”

“Tetapi, ketika mengenakan pakaian warna putih itu juga masih ada bar, ini biasanya dipakai untuk PDH (pakaian dinas harian, red),” lanjut Monica.

Baca Juga: Ibu Brigadir Yosua Usai Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan dan Doa Kami Setiap Hari

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim menilai Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan lantang membacakan vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU