> >

Ferdy Sambo Bukan Jenderal Polisi Pertama yang Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Hukum | 14 Februari 2023, 06:20 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sambo menjadi tervonis kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim menilai Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J.

Namun, rupanya Sambo bukanlah mantan jenderal polisi pertama yang mendapat vonis hukuman mati.

Jauh sebelum dia, pada masa pemerintahan Presiden RI kedua, Soeharto, ada jenderal polisi yang dijatuhi vonis hukuman mati, yakni Brigadir Jenderal Pol Raden Soegeng Soetarto.

Mengutip Intisari.grid.id, Soetarto merupakan anggota milisi Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia), ketua Partai Buruh Kutoarjo, dan Wakil Kepala Polisi Kutoarjo.

Baca Juga: Keluarga Lega Ferdy Sambo di Hukum Mati

Soetarto yang merupakan loyalis Soekarno, juga pernah memimpin Kepolisian Semarang, dan seorang mantan Kepala Intelijen Kepolisian.

Karir kepolisian Soetarto berakhir setelah peristiwa G 30 S PKI. Ia ditangkap pada 1966.

Saat menjalani sidang di Mahkamah Militer Luar Biasa pada tahun 1973, pengadilan menghadirkan Soebandrio sebagai saksi, yang kesaksiannya menyudutkan Soetarto.

Soebandrio yang merupakan atasan langsung Soetarto, mengatakan tidak kenal akrab dengan tertuduh. Hubungan antarkeduanya, kata dia, hanya sebatas perintah Bung Karno.

Akhirnya Mahkamah Militer Luar Biasa memutuskan Soetarto bersalah karena dinilai memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Hakim pun menjatuhkan vonis pidana mati kepada Soetarto.

Namun pada 1980, hukuman mati untuk Soetarto diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.

Istri-istri mereka mengajukan grasi. Presiden Soeharto lalu memberikan grasi pada tahun 1995.

Soetarto, Soebandrio dan Omar Dani kemudian dibebaskan pada 15 Agustus 1995.

Baca Juga: Jelang Vonis Sambo Keluarga Berdoa di Makam Yosua

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : intisari.grid.id


TERBARU