> >

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Vonis Ricky Rizal Harus Jauh Lebih Berat daripada Kuat Maruf

Update | 14 Februari 2023, 14:04 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meyakini bahwa vonis hakim terhadap Ricky Rizal Wibowo akan lebih berat daripada Kuat Maruf, Selasa (14/2/2023).

"Tentu, Ricky Rizal harus jauh lebih berat, minimal 15 tahun, karena dia anggota Polri, tetapi dia tidak berterus terang," kata Kamaruddin usai mengikuti sidang vonis Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). 

Menurut dia, Ricky mempersulit proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

"Mereka terus komitmen berdusta hanya karena bonus Rp500 juta. Padahal, kesempatan sudah saya tawarkan untuk mereka sadar dan bertaubat tetapi tidak direspons, yang merespons hanya Bharada Richard Eliezer," ujarnya.

Ia menilai, pengadilan memerlukan kejujuran, kebenaran, dan keterusterangan dari para saksi maupun terdakwa. 

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Akui Lega dan Berterima Kasih kepada Hakim

Kamaruddin juga menyoroti sikap para terdakwa yang tidak sopan di persidangan.

"Mereka ini terkadang juga sangat tidak sopan, bercanda-bercanda di pengadilan, padahal pengadilan harus mempunyai marwah dihormati sebagai lembaga yang perlu dijunjung kebenarannya di sana," tegasnya.

"Dan marwahnya harus dijaga, karena di situ, lah, diuji apa fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi, supaya terungkap kebenaran materiil," imbuhnya.

Ia juga menggarisbawahi tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan para anggota Polri, utamanya anak buah Ferdy Sambo, yang menghambat terungkapnya kasus penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

"Mereka ini justru melakukan obstruction of justice, berbohong secara terus menerus, bahkan membuat candaan-candaan yang tidak perlu di dalam persidangan," tuturnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU