> >

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ibunda Yosua: Kami Percaya Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan

Hukum | 15 Februari 2023, 05:55 WIB
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (112/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai vonis 13 tahun terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR sudah sesuai.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak sepakat dengan keputusan hakim agar terdakwa diharapkan bisa memperbaiki perilaku di kemudian hari. Hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam peringanan hukuman bagi Ricky.

"Itulah yang terbaik buat RR karena ada yang meringankan tadi buat dia. Ada dua yang dibacakan oleh majelis hakim. Jadi kami percaya di sini lah tuntutan terbaik buat RR," ujar Rosti usai menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Rosti menambahkan, sedari awal keluarga percaya ada kebijaksanaan hakim dalam memutus perkara yang menewaskan anaknya.

Baca Juga: Ibu Brigadir Yosua Mengaku Lega Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Ia juga percaya majelis hakim sebagai utusan perpanjangan tangan Tuhan akan memberikan keadilan bagi kematian putra sulungnya. 

"Kami tetap komitmen dalam perkataan kami, percaya kepada hakim karena hakimlah utusan perpanjangan tangan Tuhan. Itulah yang terbaik buat RR," ujar Rosti.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menilai Ricky Rizal alias Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Divonis 13 Tahun Bui, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Punya Niat Membunuh Yosua

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU