> >

Amphuri Minta Kenaikan Biaya Haji Bisa Rasional agar Tak Jadi Beban Jemaah yang Gagal Berangkat

Agama | 15 Februari 2023, 05:25 WIB
Sekjen DPP Amphuri Farid Aljawi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (14/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) sepakat dengan kebijakan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Namun angka kenaikannya harus rasional.

Sekjen DPP Amphuri Farid Aljawi menilai sangat wajar jika ada kenaikan biaya perjalanan ibadah haji. 

Menurutnya dalam 10 tahun terakhir biaya perjalanan haji tidak ada kenaikan. Belum lagi ditambah dua tahun pandemi, adanya inflasi hingga nilai tukar yang membuat kenaikan biaya tidak bisa terelakkan.

Meski begitu, angka kenaikan yang diajukan pemerintah haruslah rasional sehingga masyarakat mampu melunasi biaya yang mengalami kenaikan. 

Baca Juga: Diskusi Masih Alot, Komisi VIII DPR Usul Biaya Haji Ditanggung Jemaah Maksimal Rp49 Juta

Adapun sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan Bipih 2023 sebesar Rp69 juta.

"Angka rasional kenaikannya Rp50 juta sampai Rp55 juta," ujar Farid di program Sapa Indonesia Malam, Selasa (14/2/2023).

Farid juga meminta agar kenaikan Bipih tidak berlaku bagi jemaah haji yang batal berangkat lantaran terganjal pandemi di dua tahun belakangan.

Farid menyatakan kalau pun pemerintah telah menaikkan biaya perjalanan haji, maka selisih kenaikan tidak ditanggung jemaah yang sudah lunas, tapi ditutup oleh anggaran pemerintah.

Baca Juga: Polemik Rencana Kenaikan Biaya Haji Rp 69 Juta, Wapres: Subsidi Haji 59 Persen ke Jemaah Cukup Besar

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU