> >

Istana Jawab soal Papua Disebut Berstatus Darurat Sipil Usai Serangan KKB di Bandara Paro

Politik | 15 Februari 2023, 08:41 WIB
Asap membubung dari bangunan SMKN 1 Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, setelah kelompok kriminal bersenjata (KKB) membakar bangunan sekolah tersebut pada Senin (9/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Istana Kepresidenan menanggapi isu mengenai Papua yang disebut dalam kondisi darurat sipil akibat serangan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Adalah Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang menyebut Papua saat ini telah berstatus darurat sipil akibat serangan yang dilakukan KKB tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI Bantah Pilot dan Penumpang Susi Air Disandera KKB: Mereka Menyelamatkan Diri

Lodewijk menyebut dengan status darurat sipil, maka pertanggungjawaban penguasa darurat sipil di Papua ada pada polisi. 

DPR, kata Lodewijk, mendukung penuh operasi yang dilakukan polisi di Papua, termasuk upaya prioritas mencari pilot Susi Air Philip Mark Merthens yang masih dalam penguasaan KKB.

Menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR tersebut, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani membantah bahwa Papua saat ini berstatus darurat sipil.

Ia mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah mengeluarkan perintah penetapan darurat sipil di Papua.

Baca Juga: Pemerintah Akui Pilot Susi Air Disandera KKB, Tempuh Cara Persuasif untuk Pembebasan

"Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua," kata Jaleswari di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dia menjelaskan, penetapan keadaan bahaya, termasuk di antaranya darurat sipil memiliki mekanisme formal-prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU