Pemohon Amicus Curiae Nilai Vonis Richard Eliezer jadi Lompatan Besar untuk Peradilan Pidana
Kompas malam | 16 Februari 2023, 05:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis 1 tahun 6 bulan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer diyakini menjadi lompatan besar dalam peradilan pidana di Indonesia.
Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Suparman Marzuki mengapresiasi vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer.
Suparman yang merupakan salah satu pihak pemohon amicus curiae menilai putusan hakim tersebut merupakan lompatan besar dalam dunia peradilan pidana di Tanah Air.
"Saya kira yang dilakukan majelis hakim adalah tindakan dan langkah besar bagi penegakan hukum pidana kita di masa yang akan datang," ujarnya saat dihubungi KOMPAS TV di program Kompas Malam, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Inilah Momen Syukur dan Haru Pendukung Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis di Ruang Sidang PN Jaksel
Suparman menjelaskan salah satu langkah besar yang diharapkan muncul dari putusan ini adalah akan banyak pihak yang berkerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar suatu kasus.
Bahkan seseorang tersangka dan bukan pelaku utama akan bersedia menjadi justice collaborator atau JC dalam membuka kasus-kasus yang bersifat konspiratif.
Menurutnya tanpa adanya JC suatu rangkaian perisiwa besar akan sulit untuk dibuka.
"Terhadap peristiwa pembunuhan berencana Yosua ini bisa dikategorikan suatu kejahatan besar yang melibatkan orang besar, tanpa ada Eliezer sebagai JC maka perkara ini tidak terkuak," ujar Suparman.
Baca Juga: Pakar Hukum: Jika Merujuk Prosedur, JPU Bakal Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer
Suparman juga menghormati penilaian hakim terhadap masyarakat yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Ia menilai hakim telah menggali, memahami dan mengikuti hukum yang hidup dan rasa keadilan di tengah.
Amicus curiae yang diajukan juga bukan sebuah tekanan kepada hakim, melainkan opini tertulis sebagai respons akademisi terhadap kecintaan pada kebenaran dan keadilan.
"Sahabat pengadilan itu ada dasar hukumnya di Pasal 5 ayat (1) UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jadi ada dasarnya hakim mendengarkan mempertimbangkan pernyataan opini dari sahabat pengadilan," ujar Suparman.
Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer.
Hakim menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam hal yang memberatkan hubungan terdakwa dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
Meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda yang diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari.
Baca Juga: Mahfud MD Tepuk Tangan Saat Hakim Vonis Eliezer 1,5 Tahun: Tidak Tahu Mengapa, Saya Gembira
Kemudian terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV