> >

Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Kejagung: Inkrahlah Putusan Ini

Hukum | 16 Februari 2023, 15:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan tak banding atas vonis ringan yang diatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan itu artinya putusan hakim kepada Richard Eliezer telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Dia menuturka, jaksa tak mengambil upaya hukum banding atas vonis Richard Eliezer, salah satunya dikarenakan adanya sikap keluarga Brigadir Yosua yang telah memaafkan terdakwa berdasarkan keikhlasan.

 

"Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan. Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, agama, maupun adat, kata maaf itu adalah yang penting dalam putusan hukum," ujarnya.

Selain itu, jaksa juga menyoroti sikap Richard Eliezer yang jujur dan kooperatif selama persidangan bergulir di PN Jakarta Selatan.

Sehingga, jaksa pun menghormati putusan majelis hakim terhadap Richard Eliezer tersebut.

Baca Juga: Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan RIchard Eliezer, Ini Pertimbangannya

"Saya melihat putusan hakim ini di samping mengambil alih seluruh dakwaan JPU, hakim yakin benar atas dakwaan jaksa tersebut, sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat," ucapnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU