> >

Ini Kata Kejagung soal Spekulasi KUHP Baru Dapat Untungkan Ferdy Sambo

Hukum | 16 Februari 2023, 17:18 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Menurut penjelasannya, pengajuan banding itu, dapat dilakukan dengan rentang waktu 7 hari pasca terpidana dijatuhi hukuman mati.

"Dan di KUHP itu diatur tadi banding dalam 7 hari, lalu nanti gak puas ada kasasi, gak puas juga bisa melakukan PK, gak puas juga bisa melakukan grasi," tegas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai KUHP baru terhadap vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

"Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," kata Sumedana.

Seperti diketahui, majelis hakim telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhi hukuman pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Sementara terkait putusan tersebut pihak Ferdy Sambo masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding.

Baca Juga: Pernyataan Keluarga Brigadir Yosua Laporkan Ferdy Sambo Cs Soal Pencurian Uang
 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU