> >

Enggak Main-Main, 42 Juta Kendaraan 'Tertangkap' Kamera ETLE di 34 Polda dan 119 Polres

Sosial | 19 Februari 2023, 10:28 WIB
Ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE mobil memakai kamera HP petugas Korlantas Polri (Sumber: Youtube/NTMC)

Tilang elektronik dilakukan guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.

Sebagai informasi, pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Selanjutnya, petugas back office akan melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia.

Setelah itu, terduga pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko, dan jika memang melanggar, akan diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Candi 2023 Terapkan ETLE Drone

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” kata Dedi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU