> >

Soal Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa, Kejagung: Pergantian Tim Hal Biasa

Hukum | 20 Februari 2023, 22:35 WIB
Pengacara terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menanyakan identitas jaksa di sidang kasus kliennya, Senin (20/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana buka suara soal adanya jaksa kasus Ferdy Sambo di sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Ketut menjelaskan, penambahan, pengurangan, dan pergantian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sebuah proses persidangan merupakan hal yang biasa. 

“Hal biasa. Hal ini juga terjadi dalam perkara Terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dimaksud,” jelas Ketut melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Hotman Paris: Belum Ada Kesaksian Telak Mengarah Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas

Penambahan, pengurangan, dan pergantian tim Jaksa ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Ketut menyayangkan tindakan penasehat hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris, yang menanyakan identitas jaksa yang telah diganti.

“Tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diganti oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka,” tegas Ketut.

Baca Juga: Saksi Polisi di Sidang Lanjutan Teddy Minahasa Akui Berharap Imbalan Sabu dari Jual Narkoba

“Dan surat pergantian/penambahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.”

Lebih lanjut, Ketut memaparkan bahwa pergantian jaksa pada sidang Teddy Minahasa dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar proses pembuktian di persidangan lebih maksimal.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU