> >

Sidang Etik Richard Eliezer hingga Teddy Minahasa Pasti Digelar, Kapolri: Tak Mungkin Dihilangkan

Hukum | 21 Februari 2023, 18:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Teddy Minahasa bakal menjalani sidang kode etik. (Sumber: BPMI Setpres/Muchlis Jr.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berenca Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Richard Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo bakal segera digelar.

Menurut penjelasannya, saat ini Divisi Propam Polri tengah mempersiapkan pelaksanaan terkait sidang kode etik tersebut, termasuk penyusunan Komisi Kode Etik. 

"Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun Komisi Kode Etik," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Menurut penjelasannya, Polri bakal mempertimbangkan berbagai aspek terkait sidang etik kedua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut, salah satunya aspek yang meringankan.

"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," ujarnya

"Dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik."

Baca Juga: Bharada E Masih Tunggu Sidang Kode Etik, Pengacara: Kami Serahkan kepada Polri

Listyo menambahkan selain Richard Eliezer dan Ricky Rizal, Propam Polri juga sedang menyiapkan sidang etik untuk Teddy Minahasa yang kini tengah menjalani sidang pidana untuk kasus peredaran narkotika.

"Ya Teddy Minahasa pun, tim dari Komisi Kode Etik sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa anggota Polri yang bermasalah bakal disidang etik. 

"Iya. Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara yang menjeratnya, Richard Eliezer dan Ricky Rizal telah menerima vonis dari majelis hakim.

Richard Eliezer dengan hukuman 1,5 tahun penjara sedangkan Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Sementara Irjen Teddy Minahasa saat ini masih menjalani persidangan atas kasusnya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Hakim Marahi Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Karena Potong Pertanyaan Jaksa

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU