> >

Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Hukuman Doni Salmanan Malah Diperberat Jadi 8 Tahun Bui

Hukum | 22 Februari 2023, 06:40 WIB
Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, digiring jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022). (Sumber: KompasTV/Ant)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. 

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar, Bersalah Sebarkan Berita Bohong Investasi

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU