> >

Kesaksian Kompol Kasranto di Kasus Teddy Minahasa: Merasa Aman Jual Sabu karena Barang Jenderal

Update | 22 Februari 2023, 14:22 WIB
Mantan Kapolsek Kalibaru yang terlibat dalam kasus narkotika Teddy Minahasa, Kompol Kasranto mengaku mau menjual sabu karena merasa aman tahu barang milik jenderal, Rabu (22/2/2023) di PN Jakarta Barat. (Sumber: Tangkapan layar/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu terdakwa kasus narkotika Irjen Teddy Minahasa sekaligus eks Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto mengaku tertarik dan mau menjual sabu karena merasa aman usai mengetahui bahwa narkoba itu berasal dari jenderal kepolisian, Rabu (22/2/2023).

Kasranto mengungkapkan keterangan tersebut saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus yang sama, Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (22/2).

Ia mengaku mengambil narkoba jenis sabu dari rumah terdakwa yang merupakan masyarakat sipil bernama Linda pada bulan Oktober 2022 lalu. 

Kasranto mengaku tertarik dengan tawaran Linda untuk menjual sabu karena perempuan itu memberitahunya bahwa narkoba seberat 1 kilogram itu adalah "barang jenderal" atau barang yang berasal dari jenderal kepolisian.

"Saya juga nanya sama Linda, bahwa 'barang itu punya jenderal, aman mas'. Maka dari itu, saya kenapa juga bisa tertarik itu karena barangnya jenderal Yang Mulia, aman," jawab Kasranto kepada majelis hakim PN Jakbar, Rabu (22/2).

Baca Juga: Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Narkotika Terdakwa Dody Prawiranegara

Ia pun mengaku sadar bahwa perbuatannya adalah tindakan terlarang dan melanggar hukum. Akan tetapi, ia berkeras merasa aman untuk menjual sabu dari Linda karena diberitahu bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang jenderal polisi.

"Ya saya tertariknya karena itu barang jenderal Yang Mulia, Linda bilang 'mas, aman ini barangnya jendral'" ujar Kasranto sambil menirukan perkataan Linda kepadanya.

Kasranto mengaku dua kali menjual sabu dari Linda. Ia menyerahkan sabu yang ia ambil dari rumah Linda kepada terdakwa lain yang merupakan kenalannya, Aiptu Janto Situmorang.

Penjualan sabu pertama pada Oktober 2022 seberat 1 kilogram dilakukan oleh Kasranto, Linda, dan Janto dan mendapatkan uang sebesar Rp500 juta.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU