> >

Ini Alasan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Tak Hadiri Sidang Etik Bharada E

Hukum | 22 Februari 2023, 17:08 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf (kiri), Richard Eliezer atau Bharada E (tengah), dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Hingga berita ini dibuat, sidang KKEP Bharada E masih berlangsung. Sidang yang dimulai sejak sekitar 10.30 WIB ini dihentikan sementara untuk istirahat pada sekitar pukul 12.30.

Baca Juga: Bharada Eliezer Berseragam Dinas Lengkap Hadiri Sidang Kode Etik Profesi Polri, Begini Penampilannya

Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bahwa Polri tak akan memecat Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Namun, keputusan itu akan menimbulkan sejumlah risiko.

"Polisi akan memilih keputusan yang populer untuk tetap mempertahankan Eliezer menjadi personel Polri dan hanya memberi sanksi sedang berupa demosi daripada memutuskan sanksi berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Bambang secara tertulis kepada KOMPAS.TV, Rabu (22/2/2023).

"Resikonya, itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal," imbuhnya.

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Polri Tak Akan Pecat Bharada Eliezer, Tapi Ada Resiko Ini

Sebelumnya, Bharada E telah divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2) lalu.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2) di ruang sidang utama PN Jaksel.

Vonis hakim terhadap Bharada E itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap hakim Wahyu.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU