> >

9 Pertimbangan Polri Tak Pecat Richard Eliezer: dari Status JC hingga Minta Maaf ke Keluarga Yosua

Hukum | 22 Februari 2023, 19:24 WIB
Pertimbangan komisi kode etik polri tetap mempertahankan Richard Eliezer alias Bharada E menjadi anggota Polri, Rabu (22/2/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sedikitnya ada sembilan hal yang menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk mempertahankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri.

Hal itu sebagaimana disampaikan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang KKEP Richard Eliezer, Rabu (22/2/2023) sore.

Ramadhan menyebut, pertimbangan pertama, terduga pelanggar atau Richard Eliezer belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Petimbangan kedua, Richard Eliezer juga telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara; merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan," jelas Ramadhan.

"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," imbuhnya.

Pertimbangan keempat, lanjut Ramadhan, Richard Eliezer dinilai bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan, sehingga sidang berjalan lancar serta terbuka.

"Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tutur Ramadhan. 

Petimbangan keenam, terkait sikap Richard Eliezer yang telah meminta maaf terhadap keluarga almarhum Brigadir Yosua.

 "Saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf," tegasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU