> >

Tiga Anak Buah Sambo Hadapi Vonis Hari Ini: Ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman

Hukum | 23 Februari 2023, 07:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) dan Arif Rachman Arifin (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Hari ini, Kamis (23/2) ketiganya akan menghadapi sidang vonis kasus tersebut. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Akbar Nugroho Gumay)

Ia yang pangkat terakhirnya AKBP dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dipecat atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Polri dalam vonis etik.

 

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU