> >

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 23 Februari 2023, 11:54 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rachman Arifin menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

Jaksa berpendapat tindakan Arif melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU