> >

Hal Meringankan Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara: Lanjut Usia hingga Bersikap Sopan

Hukum | 23 Februari 2023, 18:12 WIB
Surya Darmadi di Ruang Kusumahatmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi divonis dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Hakim mengatakan terdapat sejumlah hal meringankan yang menjadi pertimbangan dalam memvonis Surya Darmadi. 

Salah satunya yakni Surya Darmadi yang telah lanjut usia. Diketahui, Taipan sawit tersebut saat ini berusia 71 tahun.

"Hal meringankan sudah lanjut usia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Hakim juga menilai Surya Darmadi melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun perumahan untuk membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, poliklinik dan membantu biaya pendidikan.

Bisnis yang dijalankannya, kata hakim, juga bersinggungan dengan nasib 21 ribu orang karyawannya. 

"Perusahaan terdakwa membayar pajak penghasilan dan pajak Pph badan dari lima perusahaan mencapai RP715.518.220.028," tegas Hakim.

Sementara untuk hal yang memberatkan, hakim menyebut tindakan Surya Darmadi tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma, kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat," jelas hakim. 

Baca Juga: Hakim Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Surya Darmadi Sampai Triliunan!

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Bui

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU