> >

Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Pakar Hukum: Prosesnya Panjang Pasti Ulur Waktu sampai KUHP Baru

Hukum | 24 Februari 2023, 07:36 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pecatan Polri jenderal bintang dua yang juga mantan Kadiv Propam itu divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eksekusi mati Ferdy Sambo yang merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat belum bisa dilakukan karena masih ada proses hukum yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu. 

Saat ini Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Kalaupun masih belum menerima putusan PT DKI Jakarta, pecatan Polri berpangkat jenderal bintang dua itu masih bisa melakukan kasasi, peninjauan kembali (PK) bahkan berharap turunnya grasi dari presiden. 

Pakar Hukum Pidana dari UGM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo butuh proses yang panjang untuk bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Bisakah Lolos dari Hukuman Mati?

Hal ini dikarenakan terpidana masih melakukan upaya hukum lanjutan terkait vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.

Menurutnya eksekusi mati bisa dilakukan jika Ferdy Sambo menerima putusan vonis mati dan tidak melakukan upaya hukum lain. 

"Sambo pasti melakukan upaya hukum, masih ada banding, masih ada kasasi. Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan peninjauan kembali bisa lebih dari satu kali tapi tidak membatasi," ujar Prof Eddy, sapaan Edward Omar pada program Rosi KOMPAS TV, Kamis (24/2/2023) malam.

Prof Eddy menilai proses panjang eksekusi mati ini pastinya dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo agar KUHP baru segera berlaku.

Baca Juga: Wajarkah Sambo dapat Keringanan Hukuman dari KUHP Baru? Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UGM

Sebab KUHP baru menjadi peluang bagi suami Putri Candrawathi itu untuk dapat keringanan hukuman dari putusan mati yang dijatuhkan kepada dirinya menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU