> >

Terungkap, Mario Anak Pejabat Pajak Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Hindari Tilang ETLE

Kriminal | 24 Februari 2023, 19:44 WIB
Penampakan Rubicon milik Mario Dandy Satrio yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap pria berinisial D di Jakarta Selatan. Foto diambil pada Rabu (22/2/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan alasan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang jadi tersangka kasus penganiayaan David memakai pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon yang dikendarainya.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, hal itu dilakukan Mario Dandy untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).

Baca Juga: Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Mario Dandy, Buntut Aniaya David hingga Koma

"Untuk menghindari tilang elektronik katanya," kata AKP Nurma Dewi di Jakarta pada Jumat (24/2/2023).

Saat ditanyakan lebih lanjut, Nurma enggan merinci siapa yang mengganti pelat nomor mobil tersebut saat tersangka masih ditahan di Polsek Pesanggrahan.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dikendarai tersangka Mario, pelaku penganiayaan terhadap korban David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Pelat nomor polisi mobil merek Jeep Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN. Padahal, aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.

Baca Juga: Sadis, Detik-detik Mario Anak Pejabat Pajak Hajar David hingga Koma: Gak Takut Gue Anak Orang Mati

"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ary menambahkan, pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil tersebut. Pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU