> >

Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 27 Februari 2023, 10:58 WIB
Hakim Vonis Terdakwa Agus Nurpatria 2 tahun penjara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menjatuhkan vonis terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).  

Namun, hakim menyebut terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer, membebaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama.” 

Tidak hanya putusan pidana penjara 2 tahun, Hakim Ahmad Suhel juga mengatakan Agus Nurpatria diwajibkan membayar pidana denda Rp20 juta subsider dengan 3 bulan penjara.

Baca Juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Simak Penjelasan Albertina Ho

Untuk diketahui, vonis majelis hakim untuk Agus Nurpatria jauh lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum.

 

Sebelumnya, penuntut umum menuntut Agus Nurpatria dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi selama masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” kata JPU.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU