> >

Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Terus Mainkan Jari Tangan hingga Garuk Kepala

Hukum | 27 Februari 2023, 11:14 WIB
Agus Nurpatria terlihat terus memainkan jari-jari tangannya hingga menggaruk kepala usai mengetahui vonis untuk dirinya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama mengangguk pelan dan memejam mata singkat saat Hakim Ahmad Suhel membacakan vonis 2 tahun penjara untuk dirinya dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (27/2/2023).

Tidak hanya itu, Agus Nurpatria juga terlihat terus memainkan jari-jari tangannya hingga menggaruk kepala usai mengetahui vonis untuk dirinya.

Agus Nurpatria yang kali ini hadir dengan kemeja warna hitam juga terlihat menguasai gelisah menghadapi vonis hakim.

Setelah sempat ditunda, majelis hakim akhirnya membacakan vonis untuk mantan anak buah Ferdy Sambo itu hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).  

Baca Juga: Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Namun, hakim menyebut terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer, membebaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama.” 

Tidak hanya putusan pidana penjara 2 tahun, Hakim Ahmad Suhel juga mengatakan Agus Nurpatria diwajibkan membayar pidana denda Rp20 juta subsider dengan 3 bulan penjara.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim untuk Agus Nurpatria jauh lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU