> >

Alasan Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara: Tidak Profesional sebagai Anggota Polri

Hukum | 27 Februari 2023, 11:32 WIB
Hakim Vonis Terdakwa Agus Nurpatria 2 tahun penjara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim menilai terdakwa Agus Nupratria Adi Purnama tidak berterus terang selama proses persidangan dan juga tidak profesional sebagai anggota Polri.

Dua hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim yang memberatkan bagi Agus Nupratria yang divonis 2 tahun penjara.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Dua terdakwa tidak profesional profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri,” ucap Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain hal memberatkan, hakim juga menyampaikan hal-hal yang meringankan bagi Agus Nurpatria. Antara lain, Agus Nurpatria belum pernah dipidana dan memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata Hakim.

Selanjutnya, kata hakim, menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana dijatuhkan bagi Agus Nurpatria dipandang cukup memenuhi rasa keadilan sesuai UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1921 tentang hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

Baca Juga: Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Terus Mainkan Jari Tangan hingga Garuk Kepala

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel membacakan vonis 2 tahun penjara bagi Agus Nurpatria.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer, membebaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama, oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut” ucap Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU