> >

Hal Memberatkan Vonis Hendra Kurniawan, Hakim: Berbelit-belit dan Tidak Tunjukkan Rasa Penyesalan

Hukum | 27 Februari 2023, 13:13 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan tersenyum dan melirik ke arah wartawan saat sidang kasus Ferdy Sambo, Rabu (19/10/2022) (Sumber: Kompas TV/Dedik Priyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ahmad Suhel menilai terdakwa Hendra Kurniawan berbelit-belit dan tidak menunjukkan rasa penyesalan selama proses sidang perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinilai tidak melakukan tugasnya secara profesional sebagai perwira tinggi Polri.

Penilaian hakim tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan terhadap Hendra Kurniawan.

“Yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan,” ucap Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

“Terdakwa selaku anggota Polri, perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional.”

Sementara untuk hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim untuk vonis Hendra Kurniawan adalah, terdakwa belum pernah dipidana dan mempunyai tanggungan keluarga.

Baca Juga: Ini Senyum Semringah Agus Nupatria Usai Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Ahmad Suhel.

Selanjutnya, Hakim Ahmad Suhel pun membacakan putusan terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu divonis tiga tahun penjara.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU