> >

Sebelum ke TKP Penganiayaan David, Shane Lukas Ganti Pelat Nomor Rubicon karena Diperintah Mario

Hukum | 1 Maret 2023, 07:00 WIB
Penampakan Rubicon milik Mario Dandy Satriyo yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap pria berinisial D di Jakarta Selatan. Foto diambil pada Rabu (22/2/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penganiayaan Shane Lukas (19) disebut orang yang mengganti pelat nomor mobil Jeep Rubicon milik tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dengan pelat nomor palsu.

Penggantian pelat nomor mobil milik Mario tersebut dilakukan Shane sebelum mereka menuju tempat kejadian perkara atau TKP penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ternyata Teriakan Perempuan Ini yang Hentikan Aksi Mario Dandy Aniaya David hingga Koma

Seperti diketahui, ketika melakukan penganiayaan kepada David, Mario bersama Shane menumpang mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN. Padahal, pelat nomor asli mobil tersebut yakni B 2571 PBP.

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengaku mendapat informasi bahwa kliennya yang mengganti pelat nomor mobil milik Mario itu dari orang tua Shane Lukas.

"Iya (diganti sebelum kejadian), ini menurut orangtuanya ya, kami nanti akan konfirmasi,” kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Namun demikian, Happy mengatakan, hal itu dilakukan kliennya Shane Lukas karena diperintah oleh Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut. 

"Jadi yang disuruh ganti pelat nomor itu (Shane Lukas), yang menyuruh si Dandy," ujar Happy.

Baca Juga: Rafael Pakai Modus Pinjam Nama untuk Transaksi, Abraham Samad: Biasanya Itu Pencucian Uang

Happy menjelaskan, Shane dianggap ketergantungan dan bersedia menuruti perintah Mario Dandy menggantikan pelat nomor itu karena sudah berteman cukup lama.

Termasuk, ketika Shane diminta untuk ikut menemani Mario menghampiri David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Itu juga salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat itu diganti adalah si Dandy," ucap Happy.

Adapun Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengungkapkan bahwa pelat nomor mobil yang dikendarai tersangka Mario diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Saat terjadi peristiwa penganiayaan terhadap David, pelat nomor mobil Jeep Rubicon itu tertera B 120 DEN. Padahal, pelat nomor aslinya yakni B 2571 PBP.

Baca Juga: Mario Minta Maaf ke David dan Keluarganya, Disampaikan Lewat Pengacara yang Datang Langsung ke RS

"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ary menambahkan, pihaknya menemukan pelat nomor yang asli ternyata berada di dalam mobil tersebut. Pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan atas nama MDS. Pengecekan dilakukan ke instansi terkait.

Sementara itu, saat dicek di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertera 'masa pajak habis'.

Dilansir dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023, sehingga mobil tersebut berstatus menunggak pajak.

Baca Juga: Update Kondisi David Korban Penganiayaan Mario: Sudah Bisa Buka Mata, Alat Bantu Tak Lagi Dipasang

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600. Rinciannya, PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU