> >

Anas Urbaningrum Tulis Surat dari Penjara, Bicara Kezaliman dan Kriminalisasi

Politik | 1 Maret 2023, 16:51 WIB

 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). (Sumber: TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebuah tulisan tangan diunggah ke akun twitter Anas Urbaningrum pada Rabu (1/3/2023). Tulisan itu diakhiri dengan tandatangan dengan nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. 

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. 

Baca Juga: PKN Siapkan Jabatan untuk Anas Urbaningrum jika Sudah Bebas dari LP Sukamiskin

Setelah melalui proses hukum, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. 

Kolega Anas yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengakui ihwal kebenaran surat tersebut. 

Ia menyebut, surat itu ditulis tangan oleh Anas dari dalam bui dan dititipkan oleh teman yang berkunjung.  

"Iya benar itu tulis tangan beliau yang dititipkan teman saat ke sana," kata Pasek kepada Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

Pasek menjelaskan, Anas akan bebas pada April 2023 nanti. Namun, ia belum bisa memastikan terkait tanggal pasti Anas akan menghirup udara bebas.

"Kan sudah saya sampaikan dan dimuat di berbagai media April (bebas). Soal tanggalnya tergantung Dirjen Lapas," ujarnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU