> >

Wawancara Eksklusif, Kapolri Ingatkan Jajarannya Boleh Tolak Perintah Atasan

Hukum | 2 Maret 2023, 05:25 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengingatkan seluruh jajaran kepolisian bahwa boleh menolak perintah atasan jika perintah tersebut dianggap salah. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengingatkan seluruh jajaran kepolisian bahwa boleh menolak perintah atasan jika perintah tersebut dianggap salah.

Penjelasan Kapolri tersebut disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV, Rabu (1/3/2023), dan ditayangkan dalam Satu Meja The Forum.

Listyo menjelaskan, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo menjadi pelajaran untuk kita semua.

“Ini tentunya juga menjadi pelajaran untuk kita semua bahwa di dalam kepolisian tentunya diatur tentang masalah etika profesi,” jelasnya.

Baca Juga: Teddy Sempat Bertemu Kapolri Sebelum Jadi Tersangka: Beliau Bilang Tak Ingin Seperti Kejadian Sambo

“Di situ mengatur jelas tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Dalam Pasal 6 di Perpol itu kan jelas mengatur bahwa anggota boleh menolak perintah kalau perintah tersebut dianggap salah,” tuturnya menegaskan.

Listyo kembali mengingatkan pada seluruh anggota Polri, agar mereka memahami hal-hal tersebut, sehingga berani menolak perintah yang dianggap salah.

“Ini saya ingatkan pada seluruh anggota, agar memahami hal-hal seperti ini, sehingga kemudian berani menolak, dan bila perlu, ingatkan.”

“Jadi saya selalu sampaikan sekarang, bagaimana kita saling mengingatkan, bagaimana anggota satu dengan anggota lain, pemimpin juga begitu, pemimpin harus bisa menjadi teladan,” jelasnya.

Pemimpin, lanjut Listyo, harus bisa menjadi contoh bagi anak buahnya, dan kalau dia melakukan perintah-perintah yang kemudian dirasa oleh anggotanya itu salah, ia memerintahkan kepada anggota tersebut untuk menolak dan tidak takut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU