> >

Perludem Minta KY Proaktif Soal PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu: Ini Gangguan Amanat Konstitusi

Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 21:53 WIB
Gedung Komisi Yudisial (KY) (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Yudisial proaktif dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU untuk menunda pemilu.

Menurutnya, putusan PN Jakpus itu sangat kontroversial dan menimbulkan dampak yang luas, khususnya kepentingan politik praktis.

“Karena ini sangat kontroversial, spekulatif, menimbulkan analisis-analisis soal adanya kepentingan politik praktis, KY tidak bisa berdiam diri. Harus proaktif,” kata Titi Anggraini kepada Kompas TV, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Perludem: Itu Melanggar Konstitusi

“Ini merupakan gangguan dinamika ketatanegaraan kita, apalagi terhadap amanat konstitusi terhadap pemilu setiap lima tahun sekali,” tambah dia.

Soal putusan PN Jakpus, Titi berpendapat bahwa hal itu sama saja melawan konstitusi. Pasalnya, undang-undang telah menetapkan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Jika pemilu ditunda, hal itu telah menyalahi aturan.

Selain itu, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memutuskan masalah yang terjadi dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.

“Bagaimana pun permasalahan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu sudah disediakan skema keberatan yang melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah hanya bisa melalui bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelas dia.

Baca Juga: Jubir Anies Baswedan soal Tahapan Pemilu 2024 Ditunda: Kami Yakin Partai Prima juga Kaget

Sebagai informasi, putusan majelis hakim PN Jaksel ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), 8 Desember 2022 lalu.

Gugatan itu muncul karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU terkait hasil verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.

KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga: Profil Partai Prima yang Sebabkan Pemilu Diputuskan Ditunda, Pernah Bikin Ricuh di Gedung KPU

Hal itu membuat Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan mengabulkan semua gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU