> >

Prabowo soal Putusan PN Jakpus: Tak Masuk Akal kalau Pemilu 2024 Ditunda

Rumah pemilu | 5 Maret 2023, 18:29 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berbicara dalam konferensi pers seusai pertemuannya dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

"Kalian lebih tahu dari saya," jawab Prabowo.

Baca Juga: Soal Putusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Mahfud MD: Putusan Salah Kamar!

Surya Paloh kemudian memberikan jawabannya terkait putusan PN Jakpus tersebut.

Ia mengaku memiliki pandangan yang sama dengan Prabowo.

"Saya pikir jawabannya sama seperti Mas Prabowo. Apa bedanya? Titik dua sama dengan idem itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023). Sidang gugatan tersebut dipimpin hakim T Oyong sebagai ketua dengan hakim anggota yaitu H. Bakri dan Dominggus Silaban. 

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Sementara itu, KPU telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

Baca Juga: Prabowo Hormati Keputusan NasDem Usung Anies Jadi Capres: Ya Sudah Kita Hadapi, Rakyat yang Pilih

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU