> >

Lengkap, Ini Cara Bayar Tilang Elektronik atau ETLE Lewat BRI atau Bank Lain

Sosial | 6 Maret 2023, 14:54 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Untuk pembayaran, juga diberikan batas waktu selama 15 hari. Pada bukti pembayaran, tertulis denda tilang sesuai pasal pelanggaran lalu lintas.

"Batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka Anda akan terblokir," tulis keterangan di situs ETLE.

Setelah membayar denda tilang elektronik, pemilik kendaraan dapat membayar denda melalui bank untuk ditukar dengan barang bukti surat-surat kendaraan yang disita petugas kepolisian.

Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik, seperti mendatangi kantor bank, ATM, atau melalui aplikasi Mobile Banking.

Cara bayar denda ETLE menggunakan Bank BRI

  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Wajib ke Samsat Sesuai Domisili

Cara bayar denda ETLE via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan nominal denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

Cara melakukan pembayaran tilang dari Bank Lain

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU