> >

Perintah Penundaan Pemilu oleh PN Jaksel Dibawa ke Raker Komisi II DPR dan KPU Pekan Ini

Rumah pemilu | 7 Maret 2023, 16:59 WIB
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (5/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda tahapan Pemilu 2024 dibawa ke rapat kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum pada pekan ini. 

Agenda rapat kerja Komisi II DPR itu tak hanya dengan KPU tetapi seluruh lembaga penyelenggara pemilu. 

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengharapkan rapat kerja sudah bisa berlangsung pada pekan ini. Namun sejauh ini agenda rapat kerja tersebut masih menanti izin dari pimpinan DPR RI.

"Menunggu izin dari pimpinan (DPR RI), sampai sekarang izinnya belum turun," kata Doli, Selasa (7/3/2023), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Peneliti Politik BRIN Nilai Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Kategori Makar

"Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan di masa reses. Karena di masa reses harus ada izin pimpinan," imbuhnya.

Doli menambahkan, DPR RI terkejut atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Partai Prima berstatus badan hukum partai politik sejak September 2020 berdasarkan SK Nomor M.HH-22 AH.11.01 tahun 2020. 

Selain mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, Partai Prima juga mendaftarkan gugatan pasal tentang syarat lulus verifikasi partai politik peserta pemilu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi pada Juni 2022 lalu.

Pasal yang digugat di MK merupakan pemberlakuan syarat kepengurusan di seluruh provinsi, dan 75 persen kabupaten/kota, 50 persen di kecamatan, serta keanggotaan pada partai baru. Sedangkan, partai yang telah lolos parlementary threshold secara otomatis menjadi peserta pemilu.  

Baru-baru ini dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim memerintah KPU agar menunda tahapan pemilu 2024 yang sudah bergulir dan memulai dari awal dan memundurkan waktu pemungutan suara pemilu.  

"Kita kaget juga dan saya langsung komunikasi dengan pimpinan Komisi II makanya kita sepakat untuk diadakan rapat," kata Doli. "Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka." 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU