> >

Curhatan Ayah David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Saya Tak akan Pernah Lupa Erangan dan Kejangnya

Peristiwa | 7 Maret 2023, 22:40 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Twitter Jonathan Latumahina)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, sempat mencurahkan isi hatinya selama mendampingi anaknya yang koma di rumah sakit (RS) akibat penganiayaan Mario Dandy.

"Perlu diketahui bahwa sejak kejadian 20 Februari, David koma dengan respons yang sangat memprihatinkan," tulis Jonathan pada Rabu (1/3/2023) di Twitter.

Jonathan mengungkapkan, anak laki-lakinya yang baru berusia 17 tahun itu sempat kejang selama dua hari di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat hingga akhirnya dirujuk ke RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kejang selama 2x24 jam di Medika kemudian dirujuk ke Mayapada. Saya tidak akan pernah lupa erangan dia, kejang-kejang tubuh kurusnya," ungkapnya.

"Akan ada yang membayar untuk siksaan itu," imbuhnya.

Jonathan memang kerap membagikan kondisi terbaru putranya melalui media sosial usai kasus penganiayaan putranya itu menjadi sorotan publik sejak Februari lalu.

Baca Juga: Jenguk David Korban Penganiayaan Mario, Kapolda Metro Jaya Janji Adil Tuntaskan Kasus

Hampir dua pekan lamanya David tak sadarkan diri, akhirnya hari ini, Selasa (7/3), Jonathan menunjukkan kondisi putranya yang mulai siuman.

"Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware (sadar) dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan di media sosial Twitter, Selasa (7/3).

Ia juga mengunggah video yang memperlihatkan anak laki-laki 17 tahun itu menunjukkan raut muka seperti menahan sakit atau tangis dengan napas sedikit tersengal.

"Aku tahu kamu lagi marah tapi udah cukup, istighfar, terus istighfar, ya, sayang," ucap Jonathan di video tersebut.

"Jangan marah-marah, sudah. Istighfar," kata laki-laki yang memiliki posisi di Tim Siber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor itu.

Baca Juga: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Mulai Siuman, Ayah: Istighfar, Jangan Marah-marah

David masih tampak memakai alat bantu pernapasan atau tracheostomy cuff di bagian leher. Tampak selang alat bantu napas juga terpasang di satu lubang hidungnya.

Sebelumnya, juru bicara keluarga David Ozora, Rustam Hatala menyatakan bahwa kondisi David saat awal dibawa ke RS Medika Permata Hijau cukup parah karena ada luka di kepala dan beberapa anggota badan lainnya.

"Dokter tidak menjelaskan secara detail ya, tapi waktu pertama kali di Rumah Sakit Medika Permata Hijau memang kondisinya cukup parah ya, bagian kepala dan lain-lain, ada beberapa luka yang cukup parah," jelasnya, Sabtu (25/2/2023).

Sehari sebelumnya, pengacara keluarga David, Syahwan Arey, mengungkapkan bahwa David mengalami pembengkakan di bagian otak.

"Masih ada pembengkakan otak, semoga tidak terlalu parah," ujarnya, Jumat (24/2).

Baca Juga: LPSK Putuskan Lindungi David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Tiga Permohonan Dikabulkan

Kronologi kasus penganiayaan David oleh Mario anak mantan pejabat Ditjen Pajak

David menjadi korban penganiayaan pada Senin 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Malam itu, Mario Dandy Satriyo (20) menendang dan memukul bagian kepala David hingga tak sadarkan diri dan terkapar di atas aspal.

Rekan Mario, Shane Lukas (19), disebut turut memprovokasi terjadinya tindak kekerasan terhadap David itu. 

Kepada polisi, Mario mengaku emosi saat mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasihnya, AG (15), pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.

Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Bujuk Rayu Mario Dandy ke David Sebelum Penganiayaan, Terungkap Lewat 3 Voice Note Ini

Awalnya, Mario dan Shane hanya dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014. Namun, pada Kamis (2/3) Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Selain itu, AG juga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Ia menegaskan, status AG yang masih anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka.

"Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," terangnya.

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

"Namun kami perlu menjelaskan bahwa penyidikan kami ini adalah bersifat berkesinambungan," tegasnya.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU