> >

Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Tragedi Kanjuruhan

Hukum | 9 Maret 2023, 13:22 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam. Abdul Haris, bekas ketua panitia pelaksana laga sepak bola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Sumber: Kompas/AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO)

Abdul Haris ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.

Kerusuhan tersebut makin besar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.

Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Hilangkan 135 Nyawa Dituntut 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU