> >

4 Pertimbangan Majelis Hakim Ringankan Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris

Hukum | 9 Maret 2023, 15:57 WIB
Terdakwa Tregedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). (Sumber: Surya/Luhur Pambudi)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa Tregedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Abdul Haris ini, jauh lebih ringan dibandingkan dengan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun 8 bulan penjara. 

Majelis hakim memaparkan empat poin pertimbangan yang meringankan vonis Abdul Haris. 

Baca Juga: Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Tragedi Kanjuruhan

Pertama, terdakwa dianggap sempat beruapaya membantu pihak keluarga para korban meninggal atau luka Tragedi Kanjuruhan. 

Lalu, terdakwa belum pernah berurusan dengan meja hijau.

Kemudian, terdakwa Abdul Haris berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal pertandingan Arema vs Persebaya, dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan. 

Terakhir, Abdul Haris terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di olahraga sepak bola. 

"Silakan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya, Kamis (9/3). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan."

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Surya


TERBARU